Waldi dituntut Seumur Hidup Bunuh Dosen Dibungo, JPU ajak terdakwa bertobat dan berikan ayat suci Al-Qur’an

MUARA BUNGO – Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang dosen perempuan di Perumahan Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo memasuki tahap tuntutan. Agenda pembacaan surat tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (18/6/2026).

 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Day Iswandy SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi Bin Andri US.

Bacaan Lainnya

 

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban berinisial EY (39), seorang dosen perempuan yang juga menjabat sebagai kepala program studi di salah satu kampus keperawatan di Kabupaten Bungo.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa selama proses persidangan.

 

“Terdakwa Waldi Adiyat Als Waldi Bin Andri US terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ivan Day di hadapan majelis hakim.

 

Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

 

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena terdakwa diketahui merupakan mantan anggota kepolisian aktif yang diduga menghilangkan nyawa korban di kawasan Perumahan Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah.

 

Usai sidang ditutup, terjadi momen yang menarik perhatian ketika Jaksa Penuntut Umum menyerahkan ayat suci Al-Qur’an kepada terdakwa.

 

Menurut Ivan Day, pemberian ayat suci tersebut bukan bagian dari proses hukum, melainkan bentuk kepedulian dan ajakan untuk melakukan perenungan atas perbuatan yang telah dilakukan.

 

“Pemberian ayat suci kepada terdakwa pembunuhan hanya merupakan sebagai kewajiban sesama muslim untuk mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, pemberian ayat suci bukan sekadar simbol, tetapi sebagai panggilan untuk merenungkan setiap tindakan di hadapan Tuhan.

 

“Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan,” tegasnya.

 

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo. (Msn)

Pos terkait