MUARA BUNGO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022.
Penahanan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) di Kantor Kejari Bungo. Ketujuh tersangka selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo, Reza Andika, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut.
“Benar, Kejaksaan Negeri Bungo telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022,” ujar Reza Andika.
Adapun tujuh tersangka yang ditahan yakni A selaku pengelola pengecer Toko Libero, BY dan EM selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan Bungo Dani, E dan N selaku Tim Verval Kecamatan Bathin III Ulu, serta S dan S yang merupakan Tim Verval Kecamatan Rimbo Tengah.
Menurut Reza, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi oleh pengecer Toko Libero yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Berdasarkan hasil audit , kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.080.697.993,84,” jelasnya.
Kejari Bungo menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan dan penegakan hukum dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi tersebut. (Msn)





