Polsek Tebo Ilir himbauan larangan Pembakaran hutan dan lahan

MUARA TEBO-Polsek Tebo Ilir melaksanakan kegiatan himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat.

 

Dalam kegiatan tersebut, tampak hadir Bhabinkamtibmas Desa Sungai Aro AIPTU Masduki Hasan bersama BRIPKA Zukiman, SH. Keduanya turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada warga terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik pembakaran lahan.

Bacaan Lainnya

 

Kapolsek Tebo Ilir, AKP Adha Fristanto, melalui personel yang bertugas menegaskan bahwa pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

Dalam Pasal 108 disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Kapolsek Tebo Ilir juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, baik untuk keperluan pertanian maupun perkebunan. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan, tindakan tersebut juga dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.

 

Melalui kegiatan ini, Polsek Tebo Ilir berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pesan himbauan tersebut juga diminta untuk diteruskan kepada warga lainnya agar pencegahan karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Tebo Ilir. (Msn)

Pos terkait