Polda Jambi Ungkap Pembobolan Sistem Bank Jambi, Dana Rp144,82 Miliar Dialihkan ke Aset Kripto

JAMBI – Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank) Jambi yang menyebabkan dana nasabah senilai Rp144,82 miliar dialihkan ke aset kripto.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai pengepul kartu ATM. Ketiganya berinisial DD, AA, dan TAS, yang merupakan warga Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penyelidikan dimulai pada 2 April 2026 setelah terungkap adanya transaksi tidak sah terhadap ribuan rekening nasabah yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.

 

“Dari hasil penyidikan, dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi secara bertahap keluar dari rekening, kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke sejumlah wallet yang berada di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam,” ujar Taufik.

 

Ia menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, analisis digital forensik, serta penelusuran aliran dana melalui platform aset kripto hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku.

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka DD berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan dua warga negara Bulgaria, yakni Alcaz dan Tsevetanov, yang diduga menjadi aktor utama dalam kejahatan tersebut.

 

Menurut Taufik, DD bertugas merekrut orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada kedua WNA tersebut sebagai sarana menampung sekaligus mencuci uang hasil kejahatan.

 

Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu TAS yang merekrut 45 orang sebagai pemilik identitas rekening dan akun kripto. Sementara AA bertugas membantu proses verifikasi identitas, pencatatan data, hingga pembuatan rekening bank dan akun aset kripto.

 

Penyidik juga mengungkap bahwa sejak Agustus 2025 para pelaku telah mempersiapkan puluhan rekening dan akun kripto atas nama orang lain. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan warga negara Bulgaria di Jakarta Utara.

 

“Bahkan sekitar satu minggu sebelum kejadian, DD telah diberi tahu akan ada serangan terhadap sebuah bank. Setelah pembobolan berhasil dilakukan, para pelaku menghubungi DD dan menyampaikan bahwa aksi peretasan telah berhasil,” ungkapnya.

 

Dalam perkara ini, polisi berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,9 miliar. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen digital forensik, flashdisk berisi data transaksi nasabah, serta barang bukti elektronik lainnya turut diamankan.

 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu dua warga negara asing yang diduga menjadi otak utama kejahatan serta menelusuri sisa aliran dana hasil pembobolan tersebut. (Msn)

Pos terkait