Kasus Pembunuhan Dosen Cantik di Muara Bungo, JPU Hadirkan Dua Saksi adik korban dan rekan Kerja

MUARA BUNGO – Sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang dosen cantik Erni yuniati (37) yang diduga dilakukan oleh oknum polisi bernama Waldi kembali digelar. Perkara yang menyita perhatian publik ini kini memasuki persidangan kedua, dengan menghadirkan dua orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Persidangan berlangsung pada Rabu (22/4/2026) di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Bacaan Lainnya

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang dimulai dengan menghadirkan terdakwa Waldi yang mengenakan baju putih dengan rompi Oren dan dikawal ketat aparat keamanan. Dua orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Justiar Ronald, SH, didampingi hakim anggota Muhammad Faisal dan Dyah Devina Maya.

 

Dalam persidangan, saksi pertama, Anis yang merupakan adik korban Erni, mengungkapkan bahwa dirinya awalnya tidak mengenal terdakwa. Ia menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu 1 November 2025 di rumahnya di Perumahan Al Kautsar, dusun sungai mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

 

“Saya mendapat kabar dari teman korban melalui TikTok bahwa kakak saya sudah dua hari tidak masuk kerja, dan pada tanggal 1 ditemukan meninggal di kamar,” ujar Anis di persidangan.

 

Anis adik korban juga mengungkapkan bahwa korban Erni sempat sering bercerita mengenai komunikasi intens dengan terdakwa waldi dengan Erni melalui WhatsApp, bahkan sempat memiliki hubungan spesial .

 

Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, di antaranya perhiasan emas 22 mayam berupa cincin,gelang dan perhiasan lainnya , dua sertifikat (rumah dan lahan sawit), serta satu unit motor dan mobil.

 

Lebih lanjut, Anis menyebut terdakwa kerap berkata kasar kepada korban dan sempat cerita diduga memiliki masalah utang, termasuk terkait judi online. Ia pun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

 

Adik korban Anis sempat bertanya dengan terdakwa Waldi yang mengaku tidak mengetahui keberadaan korban.

 

Adik korban khawatir Rasa cemas dan penasaran semakin kuat saat dikabarin dan dicek mobil korban tidak berada di rumah. Kemudian Bersama warga, mereka kemudian mendobrak pintu rumah korban. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar, dengan wajah tertutup bantal.

 

Sementara itu, saksi Rosdiana rekan kerja korban juga memberikan keterangan terkait kronologi penemuan korban. Ia menyebut korban terakhir terlihat pada Kamis (30/10/2025) dan sempat mengeluh tidak enak badan. Dan Karena sudah dua hari korban tidak bisa dihubungi, warga bersama rekan kerja korban mendatangi rumah dan akhirnya masuk dengan cara mendobrak pintu.

 

“Rumah dalam kondisi berantakan, dan korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi lebam serta wajah ditutup bantal,” ungkap Rosdiana.

 

Setelah penemuan tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh pihak kepolisian.

 

JPU Kejari Bungo Ivan Day Iswandy, S.H. mengatakan kita hari ini sidang lanjutan dengan terdakwa Waldi dengan menghadirkan dua orang saksi yakni adik korban dan Rekan kerja korban pada kasus pembunuhan Erni yuniati untuk agenda selanjutnya kita melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi – saksi lagi.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 28 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (Msn)

Pos terkait