MUARA BUNGO – Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian berinisial J (52) dan B (38) yang diduga kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Keduanya ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus pencurian pertama terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Air Gemuruh. Korban, Lisa Hardini, mendapati rumahnya telah dibobol saat dini hari. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela samping rumah, kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Aksi serupa kembali terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban lainnya, Andri, kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam rumah, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Total kerugian dalam peristiwa kedua diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim GUNJO berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan maupun tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 yang bebas pulsa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagai pasal utama, serta Pasal 476 KUHP Nasional sebagai pasal subsider sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa unsur pemberatan dalam kasus ini telah terpenuhi, karena aksi dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak bagian rumah, serta dilakukan secara bersama-sama dan berulang. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam rawan dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.





