Polsek Tebo Ilir Gencarkan Imbauan Larangan PETI di Desa Kemantan

MUARA TEBO – Personel Polsek Tebo Ilir melaksanakan kegiatan imbauan terkait larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Kamis (19/3/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, dua personel Polsek Tebo Ilir, yakni Aipda Sodik Wahyu Hidayat dan Bripka Yudha Arianto, turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Imbauan dilakukan dengan membentangkan spanduk berisi larangan aktivitas PETI serta penjelasan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Bacaan Lainnya

 

Kapolsek Tebo Ilir AKP Adha Fristanto, SH., MH menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak hukum dari aktivitas penambangan ilegal.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas dompeng atau PETI. Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

 

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan tentang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

 

Selain itu, Pasal 161 juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil pertambangan ilegal dapat dikenakan hukuman serupa, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Kapolsek menambahkan bahwa imbauan ini diharapkan dapat diteruskan oleh masyarakat kepada warga lainnya, sehingga kesadaran hukum semakin meningkat dan aktivitas PETI dapat ditekan di wilayah Kecamatan Tebo Ilir.

 

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan serta mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambahnya.

 

Melalui kegiatan ini, Polsek Tebo Ilir berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. (Msn)

Pos terkait