MUARA BUNGO –Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat bruto 45,16 gram dan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di wilayah Rantau Keloyang Simpang Bangko RT 002 RW 001, Kelurahan Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satnarkoba IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tiga orang pria yang diduga sedang melakukan aktivitas transaksi narkotika di pinggir jalan. Tim kemudian langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku berinisial K.R (34), B.A (20), dan A (38).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik klip siap edar. Selain itu, petugas juga menemukan pil ekstasi merek kodok warna biru, alat hisap sabu atau bong, pirek kaca, timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, hingga ratusan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan empat unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, tas sandang, dompet, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo menjelaskan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 45,16 gram.
“Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.





