Tinta update.com – Husor Tamba alias Tamba dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bungo terkait kasus pemalsuan surat sertifikat tanah. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan, SH pada Senin, 22 Juli 2024.
Voni Sidang yang semula dijadwalkan pukul 11.00 WIB baru dimulai pada pukul 14.40 WIB.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Husor Tamba secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana pemalsuan surat. “Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan terlibat dalam memalsukan surat untuk kepengurusan sertifikat tanah,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Husor Tamba dinilai telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya. “Menimbang, unsur-unsur yang menjerat terdakwa Husor Tamba atas pidana yang dijatuhkan telah terpenuhi. Terdakwa Husor Tamba terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak lagi perlu dipertimbangkan dalam putusan ini,” jelas Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Husor Tamba dengan hukuman lima tahun penjara. JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Husor Tamba, anak dari Jawakin Tamba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan primair. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, akibat perbuatan Husor Tamba bersama dengan saksi Zulkifli, saksi Riski Yolanda Rusfa, saksi Irvan Daules alias Irfan, serta saksi korban Adnan Suhamdy, mengalami kerugian sekitar Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Selain itu, perbuatan terdakwa juga menghambat program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah.
Menanggapi putusan ini, baik JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Penasehat Hukum terdakwa. “Pikir-pikir majelis,” kata JPU.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan mafia tanah yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Pemalsuan surat sertifikat tanah seperti yang dilakukan Husor Tamba menjadi salah satu fokus utama dalam memerangi mafia tanah yang merugikan banyak pihak. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal serupa. (C01)