MUARABUNGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us seorang oknum Polisi dalam perkara pembunuhan seorang dosen bernama Erni yang terjadi di Perumahan Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo pada Selasa (7/7/2026). Sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, S.H., didampingi dua hakim anggota.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bungo, Ivan Day Iswandy, S.H., membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Betul, sebelumnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Waldi Adiyat dengan pidana penjara seumur hidup, dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ivan Day Iswandy saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, S.H., didampingi dua hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan selanjutnya akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Muara Bungo.
Kasus pembunuhan yang menewaskan korban Erni sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bungo. Proses persidangan telah berlangsung dalam beberapa agenda, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian hingga pembacaan tuntutan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan putusan tersebut, proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Bungo telah memasuki tahap akhir. Para pihak masih memiliki hak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap putusan tersebut. (Msn)





