MUARA TEBO – Polsek Tebo Ilir melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di samping Gereja HKBP Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebo Ilir, AKP Adha Fristanto, SH., MH, didampingi Camat Tebo Ilir Yanto, S.Pd., MM serta diikuti personel Polsek Tebo Ilir.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, saat penertiban berlangsung, para pekerja tidak ditemukan di lokasi.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan menertibkan peralatan tambang ilegal tersebut. Sejumlah alat dibakar di lokasi, sementara mesin dompeng ditenggelamkan guna mencegah kembali digunakannya sarana penambangan ilegal itu.
Kapolsek Tebo Ilir AKP Adha Fristanto menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas PETI merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak akan ditoleransi, terlebih dilakukan di dekat tempat ibadah maupun permukiman warga.
“Segala bentuk aktivitas PETI melanggar hukum sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 junto UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 2 Tahun 2021. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda ratusan juta rupiah,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, baik sebagai pekerja, penyedia alat, pemilik lahan, maupun pihak yang membeli hasil tambang ilegal.
Menurutnya, keterlibatan dalam aktivitas tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Selain melanggar aturan, aktivitas PETI juga dinilai memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. Kerusakan sungai, sumber air bersih, tanah, hingga ekosistem menjadi ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Kapolsek turut menekankan pentingnya menjaga kawasan tempat ibadah agar tetap aman, damai dan terbebas dari aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kawasan gereja dan tempat ibadah adalah wilayah suci yang harus dijaga keamanan dan ketenangannya. Tidak pantas dijadikan lokasi aktivitas ilegal yang berisiko dan mengganggu kenyamanan warga maupun jemaat,” pungkasnya. (Msn)





