Polsek Rantau Pandan Amankan Pria Diduga Pelaku Curat, memiliki senjata api rakitan.

MUARA BUNGO – Jajaran Polsek Rantau Pandan mengamankan seorang pria berinisial R.B. (47), warga Desa Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (21/4/2026).

 

Kapolsek Rantau Pandan, AKP Deni Saepudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku awalnya diamankan oleh warga di Desa Senamat Ulu sekitar pukul 09.00 WIB. Pria tersebut dicurigai hendak melakukan aksi kejahatan di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Reskrim bersama tim patroli langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.

 

Petugas kemudian membawa R.B. ke Mapolsek Rantau Pandan sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penanganan perkara ini turut melibatkan Kanit Reskrim Bripka Eko Prasetya, S.H., bersama anggota lainnya.

 

Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata rakitan jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi, tiga butir peluru karet, satu selongsong peluru, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A55.

 

Meski pelaku diduga melakukan tindak pidana curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan perampokan tersebut. Pelaku diketahui diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan melalui tokoh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian.

 

“Untuk sementara belum ada laporan korban, namun kami tetap melakukan pendalaman. Selain itu, kami juga menyelidiki dugaan kepemilikan senjata rakitan tanpa izin,” tambah AKP Deni.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Rantau Pandan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kejadian tersebut agar segera melapor ke pihak berwajib.

 

Langkah ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses penyidikan serta mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi. (Msn)

Pos terkait