Polsek Tebo Ilir Sosialisasikan Larangan PETI di Desa Kemantan

MUARA TEBO – Polsek Tebo Ilir melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi terkait larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Kemantan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebo Ilir, AKP Adha Fristanto, SH., MH bersama sejumlah personel Polsek Tebo Ilir. Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh para staf dan perangkat Desa Kemantan.

Bacaan Lainnya

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tebo Ilir AKP Adha Fristanto menjelaskan kepada peserta yang hadir bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolsek dalam penyampaiannya.

 

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan. Kapolsek menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, banjir, tanah longsor, pendangkalan sungai hingga menurunnya kualitas air yang digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

 

Dalam sosialisasi tersebut, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kesadaran bersama bahwa pertambangan ilegal bukanlah solusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Sebaliknya, aktivitas tersebut justru dapat menimbulkan berbagai persoalan baru yang berdampak luas bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat.

 

Kapolsek Tebo Ilir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta turut melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Desa Kemantan maupun sekitarnya.

 

Ia menegaskan bahwa penanganan aktivitas PETI tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian semata, tetapi juga membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Hal ini penting agar para pekerja maupun pelaku usaha dapat memahami dampak dan risiko dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

 

“Polsek Tebo Ilir berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Tebo Ilir,” tegasnya.

 

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami dampak serta konsekuensi hukum dari aktivitas PETI, sehingga bersama-sama dapat menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. (Msn)

Pos terkait