Polsek Tebo Ilir Pasang Himbauan Larangan PETI di Desa Tuo Ilir

 

MUARA TEBO – Polsek Tebo Ilir himbauan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Sabtu (28/2/2026).

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Tuo Ilir, AIPTU Masduki Hasan, yang hadir bersama Kepala Desa Tuo Ilir dan perangkat desa setempat. Pemasangan himbauan dilakukan di sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi area aktivitas dompeng atau PETI, sebagai bentuk upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

 

Kapolsek Tebo Ilir, AKP Adha Fristanto, menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas liar merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara, serta dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

 

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar. Penambangan yang dilakukan tanpa prosedur keamanan berisiko menyebabkan longsor dan tanah luncur. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida juga berpotensi menimbulkan keracunan dan membahayakan kesehatan.

 

“Penambangan emas liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan hidup. Ekosistem sungai terganggu, tanah dan udara tercemar, serta sumber air masyarakat dapat rusak,” ujar AKP Adha Fristanto.

 

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan fasilitas atau dukungan terhadap aktivitas PETI, termasuk menyewakan lahan, menyediakan alat berat, maupun membeli hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi.

 

Ia menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satreskrim (Tipidter) Polres Tebo dan instansi terkait untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas dompeng/PETI. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 mengatur pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 menyebutkan, pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual mineral dan batu bara ilegal juga terancam pidana serupa.

 

Himbauan tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat luas demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Tebo Ilir. (Msn)

Pos terkait