MUARA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pelaku, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku di sebuah rumah di Perumahan Ratu Kayla Indah Blok C No. 01, RT 030 RW 007, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Kedua pelaku diketahui bernama Rionaldo Pratama, warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, dan Mardiah, warga yang beralamat di RT 009 RW 003 Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung IPTU Riko Saputra segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam berbagai wadah,” ungkap IPTU Riko. Barang bukti yang ditemukan di antaranya satu kotak plastik berisi 68 butir pil ekstasi, satu kotak merek Gatsby berisi 31 butir, dan satu kotak merek Khong Guan berisi 6 butir ekstasi. Total keseluruhan barang bukti mencapai 105 butir pil ekstasi dengan berat bruto 45,94 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa plastik klip berisi pil ekstasi berbagai warna, tiga unit handphone (iPhone rose gold, Itel silver, dan Oppo biru), serta sejumlah wadah penyimpanan seperti kotak plastik dan kaleng biskuit yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Proses penggeledahan dilakukan disaksikan oleh warga sekitar. Setelah semua barang bukti dikumpulkan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup (msn)





