MUARA BUNGO– Dalam upaya memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek Muara Bungo menggelar kegiatan himbauan kepada masyarakat pada Kamis, 24 April 2024, pukul 10.30 WIB di RT 09, Kelurahan Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolsek Muara Bungo, IPDA Suroto, mewakili Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., dan didampingi oleh anggota Polsek Muara Bungo serta Lurah Manggis. Mereka menyampaikan himbauan kepada warga sekitar terkait larangan keras aktivitas PETI yang semakin marak di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 10.45 WIB, rombongan anggota Polsek menuju langsung ke lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI di Kampung Lubuk Tenam. Di lokasi tersebut, IPDA Suroto menyampaikan pesan dari Kapolsek Muara Bungo kepada warga dan pemuda setempat agar menghentikan segala bentuk penambangan emas ilegal.
“Penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku PETI dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas IPDA Suroto.
Selain aspek hukum, kegiatan PETI juga disebut berpotensi besar merusak lingkungan. Penggunaan bahan kimia dan metode penambangan yang tidak ramah lingkungan telah mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem setempat. Hal ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga keberlangsungan sumber daya alam.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Muara Bungo berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas PETI. Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. (Msn)





