MUARA BUNGO- – Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Manggis, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin Ulu, Kabupaten Bungo.
Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, tim Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Ade Candra, S.E., segera melakukan pengintaian di lokasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan lima orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, yakni Amrizal, Al-Fajri Fadhilah, Ashari, M. Yunus, dan Sandi Diansyah mereka berlima ini merupakan kurir kemudian penjual dapatkan barang dari padang ke Solok dan transaksi disimpang Jambi ,” ujar Iptu Riko dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Bungo, Senin (30/12/2024).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik asoy yang berisi empat paket ganja di dalam jok motor yang tergeletak di atas tanah. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung lainnya juga berhasil diamankan.
“Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 1.900 gram. Barang bukti tersebut akan disita dan digunakan untuk membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung,” jelas Iptu Riko.
Penggeledahan dilakukan di hadapan warga setempat sebagai saksi, guna memastikan transparansi dalam proses hukum. Setelah barang bukti terkumpul, kelima tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana dengan masa penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” tambah Kasat Narkoba.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar Satres Narkoba Polres Bungo di penghujung tahun 2024. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait dengan para tersangka. (Msn)