Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti 72 perkara

MUARA BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo pada Kamis, 19 Desember 2024.

 

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo, Zainadi, perwakilan Bupati Bungo Wahyu Sarjono, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Dinas Kesehatan Bungo, serta para pejabat Kejaksaan Negeri Bungo, seperti Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Bacaan Lainnya

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, SH, MH, mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara tindak pidana umum yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi sepanjang Juli hingga Desember 2024.

 

Dengan Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika Sabu: 272,24 gram ,Ganja: 230,23 gram ,Ekstasi: 662 butir ,Tramadol: 1.000 butir dengan Nilai total: Rp 520.000.000 kemudian Timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dan pakaian. ,Benih Lobster: 200 ekor diawetkan dalam larutan alkohol terkait tindak pidana perikanan. Dan Termasuk dokumen dan stempel palsu terkait tindak pidana korupsi.

 

Kepala Kejari Bungo Krisdianto menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti Narkotika, misalnya, dimusnahkan dengan mencampurnya ke dalam air sabun cair, diaduk, dan dibuang ke saluran pembuangan. Barang bukti lainnya, seperti senjata api, dipotong-potong, sementara barang lain seperti dokumen dan pakaian dibakar hingga habis.

 

 

Kepala Kejari Bungo menyoroti tingginya kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bungo. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Bungo, untuk lebih aktif dalam pengawasan dan pemberantasan tindak pidana ini.

 

Ia juga memastikan barang bukti narkotika dan obat-obatan telah diuji dengan alat deteksi sebelum pemusnahan. Pengetesan ulang secara acak (random sampling) dilakukan untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan.

 

“Terima kasih kepada Forkopimda yang telah hadir menjadi saksi hari ini. Alhamdulillah, acara pemusnahan barang bukti berjalan lancar,” tutupnya. (Msn)

Pos terkait