MUARA BUNGO – Universitas Muara Bungo (UMB) menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan transparan kasus perselisihan antar mahasiswa yang sempat menjadi perhatian publik. Pernyataan resmi ini dikeluarkan pihak universitas melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) pada Sabtu (8/11/2025).
Rektor UMB, Dr. Syafrialdi, S.PI., M.Si., didampingi Ketua Satgas PPKPT, Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H., serta Dekan Fakultas Teknik, Suciptra Wijaya, S.T., M.T., menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Menurut Rektor Universitas Muara Bungo Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si. menambahkan tahapan penanganan telah ditempuh secara objektif dan terukur, mulai dari investigasi, klarifikasi, hingga forum mediasi yang menghadirkan kedua pihak mahasiswa yang terlibat. Semua proses tersebut didokumentasikan melalui notulen, daftar hadir, serta rekaman audio sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Namun, meskipun mediasi telah dilakukan beberapa kali, kedua pihak mahasiswa tidak mencapai kesepakatan damai. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) huruf (f) Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Satgas PPKPT akhirnya merekomendasikan agar penyelesaian perkara diserahkan kepada pihak berwenang di luar kampus. Dengan demikian, UMB menyatakan bahwa penanganan kasus ini selanjutnya menjadi ranah keluarga masing-masing mahasiswa dan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, UMB juga memberikan klarifikasi mengenai pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mahasiswa. Pihak universitas menegaskan bahwa keabsahan kuasa hukum hanya diakui jika disertai surat kuasa bermaterai dan identitas advokat yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selain itu, UMB mengingatkan agar pihak yang mengatasnamakan jurnalis atau menggunakan atribut media untuk kepentingan pribadi tidak melakukan tindakan yang melanggar etika pers. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pihak kampus juga menyesalkan beredarnya informasi sepihak dan tidak berdasar di media sosial yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi. Menurut Universitas Muara Bungo , penyebaran hoaks atau fitnah dapat dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“UMB akan menempuh langkah hukum berjenjang terhadap setiap bentuk penyebaran informasi bohong, mulai dari hak jawab, somasi tertulis, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum,” tegas pihak universitas.
Sebagai penutup, UMB mengimbau agar seluruh pihak menyampaikan kritik dan masukan secara konstruktif serta berbasis data, demi menjaga integritas akademik dan kepercayaan publik.
“Kami berkomitmen menjaga integritas akademik yang transparan, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta tanggung jawab sosial,” tulis pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Rektor Dr. Syafrialdi, S.Pi, M.Si , Ketua Satgas PPKPT Dr. Nirmala Sari, dan Dekan Suciptra Wijaya pada 5 November 2025 di Muara Bungo. (Msn)





