Muara Bungo – Polsek Kota Muara Bungo melaksanakan kegiatan himbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung 4 RT 15, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 10.00 WIB,
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Muara Bungo, AIPTU Erwin Syahputra Ritonga, mewakili Kapolsek AKP Adha Fristanto, S.H., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, AIPTU Erwin bersama anggota Polsek serta masyarakat setempat menyambangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Himbauan disampaikan secara langsung kepada warga untuk menghentikan segala bentuk kegiatan penambangan emas yang tidak memiliki izin resmi.
Kapolsek Muara Bungo, AKP Adha Fristanto melalui AIPTU Erwin menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp10 miliar.
“Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran aliran sungai. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AIPTU Erwin dalam keterangannya.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB ini berjalan dengan aman dan kondusif. Polsek Muara Bungo berharap melalui kegiatan preventif seperti ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan menaati hukum dapat semakin meningkat.
Kepolisian juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap pelaku PETI demi menjaga ketertiban dan kelestarian alam di wilayah Kabupaten Bungo. (Msn)





