MUARA BUNGO – Polsek Muara Bungo kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Himbauan tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi yang berlangsung di SPBU Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Senin (15/09/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H yang pada kesempatan ini diwakili Waka Polsek Muara Bungo, Ipda Suroto. Turut hadir pula Kanit Binmas, Kanit Patroli, Bhabinkamtibmas Air Gemuruh, serta manajer SPBU Air Gemuruh.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian bersama pengelola SPBU memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan penimbunan BBM bersubsidi. Kapolsek melalui Waka Polsek Ipda Suroto menegaskan bahwa praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan melawan hukum.
“Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto menghimbau agar masyarakat tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Penyalahgunaan distribusi BBM jelas merugikan masyarakat luas dan akan ditindak tegas,” kata Ipda Suroto.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta dikenakan denda hingga Rp60 miliar.
Menurut pihak kepolisian, himbauan ini penting disampaikan mengingat masih adanya potensi kecurangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Hal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi energi dari pemerintah. (Msn)





