MUARA BUNGO – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Bungo kembali menggelar kegiatan himbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Wakapolsek Muara Bungo Ipda Suroto bersama sejumlah anggota, turun langsung menemui Rio Air Gemuruh beserta perangkat dusun dan masyarakat setempat. Dalam pertemuan itu, aparat kepolisian menyampaikan pesan tegas terkait bahaya dan sanksi hukum bagi pelaku aktivitas PETI.
Kapolsek AKP Adha Fristanto menegaskan bahwa penambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, namun juga merusak lingkungan. Ia mengingatkan masyarakat serta pemuda agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“PETI merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam Pasal 158 disebutkan, pelaku pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkap Kapolsek melalui himbauannya.
Selain aspek hukum, AKP Adha juga menekankan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari PETI. Aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan alam, pencemaran sungai, serta mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air bersih.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Dusun Air Gemuruh untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Hentikan aktivitas PETI sebelum menimbulkan kerugian lebih besar bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Himbauan ini disambut baik oleh Rio Air Gemuruh dan perangkat dusun. Mereka menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam menekan maraknya aktivitas PETI di wilayah Bathin III. Rio juga mengajak warganya untuk menaati aturan hukum dan tidak tergiur keuntungan sesaat yang justru dapat menjerumuskan ke dalam permasalahan hukum. (Msn)





