Polsek Muara Bungo Himbau Stop Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU SKB

MUARA BUNGO– Polsek Muara Bungo kembali menggelar kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kegiatan berlangsung pada Jumat (26/9/2025) pukul 10.00 WIB di SPBU SKB, Kecamatan Sungai Binjai, Kabupaten Bungo.

 

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kanit Binmas Aiptu E. Ritonga, bersama Kanit Patroli dan personel Polsek Muara Bungo turut hadir mendampingi manajer SPBU SKB, Faisal. Kehadiran aparat kepolisian ini bertujuan memberikan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat maupun pihak SPBU agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Rangkaian kegiatan dimulai dengan kedatangan rombongan Polsek Muara Bungo di lokasi SPBU SKB. Selanjutnya, Kanit Binmas menyampaikan pesan Kapolsek kepada masyarakat yang tengah mengisi bahan bakar. Ia menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi tersebut.

 

“Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto menghimbau agar masyarakat tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Barang siapa yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Aiptu E. Ritonga. (Msn)

Pos terkait