Polsek Muara Bungo Gelar Himbauan Stop Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Talang Pantai

Muara Bungo, – Polsek Kota Muara Bungo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Bungo Dani menggelar kegiatan Himbauan Stop Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Dusun Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, pada Rabu (14/5).

 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dipimpin oleh Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kanit Binmas Aiptu Erwin Ritonga. Kehadiran Forkopincam turut memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan dalam menyampaikan pesan penting kepada masyarakat terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Bacaan Lainnya

 

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H.,melalui Aiptu Erwin Ritonga menegaskan bahwa penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Erwin.

 

Kegiatan ini merupakan bentuk langkah preventif Polsek Muara Bungo dalam menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Himbauan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan BBM bersubsidi.

 

Selama kegiatan berlangsung hingga pukul 10.30 WIB, situasi terpantau aman dan kondusif. Warga yang hadir menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi secara adil.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusinya di lingkungan masing-masing. (Msn)

Pos terkait