Polsek Muara Bungo Awasi Pengisian Solar Bersubsidi di SPBU Pal 3

MUARA BUNGO –Polsek Muara Bungo melaksanakan kegiatan pengawasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pal 3, Kabupaten Bungo, pada Jumat (14/11/2025) pukul 11.00 WIB hingga selesai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan solar subsidi tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyalahgunaan di lapangan.

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., yang diwakili oleh personel piket Polsek Muara Bungo. Adapun personel yang hadir di lokasi yaitu Aiptu Purnomo Brigpol Ryan Fatta dan Bripda Davit Pebrianto Setiba di SPBU Pal 3 pada pukul 11.00 WIB, petugas langsung melakukan serangkaian pengecekan dan pemantauan.

Bacaan Lainnya

 

Dalam kegiatan ini, personel melakukan pengecekan barcode dan kapasitas tangki kendaraan yang mengisi solar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penertiban dan memastikan setiap kendaraan mengisi bahan bakar sesuai jatah yang telah ditetapkan melalui barcode dari Pertamina.

 

Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H melalui personelnya, menegaskan pentingnya ketertiban masyarakat dalam proses pengisian BBM bersubsidi. Ia mengimbau agar para pengendara mematuhi regulasi pengisian berdasarkan barcode serta tidak memarkir kendaraan sembarangan, terutama hingga memakan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU.

 

Selain itu, Kapolsek juga menekankan larangan keras terhadap praktik pelangsiran BBM bersubsidi yang dinilai dapat menyebabkan kelangkaan di masyarakat. Penyalahgunaan solar subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.

 

Pada kesempatan tersebut, petugas juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Berdasarkan Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

 

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Muara Bungo dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan. Dengan adanya pengawasan rutin seperti ini, diharapkan penyaluran solar subsidi di wilayah Kabupaten Bungo semakin tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Msn)

Pos terkait