MUARA BUNGO – Unit Reskrim Polsek Jujuhan bersama Reskrim Polsek Tanah Tumbuh berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Jujuhan, AKP Ardi, SH, didampingi Bripka Ariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK (warga Dusun Teluk Kecimbung, Tanah Tumbuh), AM (warga Dusun Panjang, Tanah Tumbuh), dan RD (warga Dusun Teluk Kecimbung, Tanah Tumbuh).
“Benar, kita berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku curanmor setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polsek Tanah Tumbuh,” ujar Kapolsek.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Jujuhan menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah Dusun Panjang, Tanah Tumbuh. Sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Jujuhan memerintahkan penyelidikan. Tim yang dipimpin Bripka Ariyanto berangkat ke lokasi dan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah Tumbuh, Bripka Risky Aliandra.
Setelah dilakukan pelacakan, ketiga pelaku diketahui berada di sebuah rumah warga. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tiga pria yang mengaku bernama RK, AM, dan RD.
Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Selanjutnya, ketiganya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus dan Kronologi Pencurian
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Pasar Rantau Ikil. Saat itu, korban yang berasal dari Dusun Pulau Jelmu, Kecamatan Jujuhan, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BH 5944 KU di depan rumah warga dekat pasar.
Setelah mengunci stang motor, korban pergi berbelanja kebutuhan pokok. Namun, satu jam kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati motornya sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melapor ke Polsek Jujuhan.
Barang Bukti Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street
* 1 unit Honda Beat Street
* 1 buah patahan kunci L
* 9 lembar surat keterangan leasing FIF
* 2 buah kunci sepeda motor jenis Beat Street
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Jujuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Msn)





