Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hasil Pilkada serentak 27 November 2024. Semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, pelantikan kini ditunda hingga pertengahan Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya mendapatkan putusan sela atau dismissal dari MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Tito mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu putusan sela MK sebelum menentukan jadwal pasti pelantikan. Dia menyebut pemerintah akan membahas hal ini dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Senin, 3 Februari 2025.
Penundaan ini berkaitan dengan percepatan putusan dismissal oleh MK. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pembacaan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada 2024 akan dilakukan pada 4-5 Februari 2025.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini, apakah akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Sebelumnya, sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, pembacaan putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut dipercepat agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dalam satu waktu.
Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan dilakukan secara efisien dengan menggabungkan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang perkaranya diputus melalui dismissal di MK.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal,” ujar Tito.
Sebelumnya, DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati bahwa seluruh kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI. Pelantikan ini mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia.
Namun, dengan adanya penyesuaian jadwal, pelantikan kini akan dilakukan setelah putusan dismissal MK dibacakan. Pemerintah memastikan pelantikan akan digelar secepatnya setelah semua proses hukum terkait Pilkada 2024 diselesaikan. (Msn)





