Lapas Bungo Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Warga Binaan Nasrani

MUARA BUNGO– Kabar baik datang bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 Lapas Muara Bungo memberikan Remisi Khusus (RK) Keagamaan kepada warga binaan yang beragama Nasrani.

 

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025) dan dirangkai dengan perayaan Natal yang berlangsung di aula Lapas Kelas IIB Muara Bungo. Remisi ini merupakan bentuk pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

 

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Muhammad Kameily, mengatakan bahwa pemberian remisi Natal merupakan agenda rutin tahunan bagi warga binaan beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat.

 

“Ini adalah pengurangan masa pidana sesuai peraturan perundang-undangan kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani,” ujar Muhammad Kameily di Muara Bungo, Kamis (25/12/2025).

 

Ia menjelaskan, dari total 11 warga binaan yang beragama Kristiani sebanyak 5 orang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi mendapatkan remisi Natal tahun ini. Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kelima warga binaan yang menerima remisi berasal dari perkara pidana umum dan narkotika dengan besaran remisi yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Muara Bungo melalui Kasubsi Registrasi dan Binkemas, Edi Suryatno menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

 

“Remisi khusus Natal 2025 ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya perubahan sikap dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Edi Suryatno merinci, dari lima warga binaan yang menerima remisi, 1 orang mendapatkan remisi 15 hari ,3 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan Dari jumlah tersebut, 2 orang berasal dari kasus narkotika, sedangkan 3 orang lainnya dari pidana umum

Ia menambahkan, remisi merupakan anugerah bagi warga binaan karena memberikan pengurangan masa hukuman dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan dengan syarat utama berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.

“Mudah-mudahan dengan remisi ini, warga binaan tetap mematuhi aturan yang berlaku di lapas, terus berbuat baik, sehingga masa pidana semakin berkurang dan dapat segera kembali ke keluarga serta masyarakat,” tutupnya. (Msn)

Pos terkait