MUARA BUNGO –Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga merupakan barang bukti kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terlihat keluar dari halaman Polres Bungo pada Selasa malam (11/9/2025).
Dalam keterangannya, AKP Ilham menjelaskan bahwa perkara dugaan aktivitas PETI dengan tersangka R alias P sebenarnya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II pada 25 Juli 2025. Dengan demikian, penanganan perkara oleh pihak kepolisian telah selesai sejak pelimpahan tersebut.
“Oleh karena adanya kendala mobilisasi barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merk Zoomlion, serta ketiadaan tempat penyimpanan yang memadai di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, maka pada tanggal yang sama JPU menitipkan barang bukti tersebut kepada Polres Bungo,” ujar AKP Ilham Tri Kurnia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa pada Jumat (7/11/2025), barang bukti ekskavator merk Zoomlion tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian dilakukan berdasarkan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Muara Bungo.
“Terkait penanganan perkara, kewenangan Polri berlangsung hingga pelimpahan tahap II,” tegasnya.
Ilham menambahkan bahwa setelah perkara dilimpahkan, seluruh proses penuntutan dan penetapan putusan menjadi kewenangan lembaga penuntutan dan peradilan. “Selanjutnya, proses penuntutan serta putusan merupakan ranah lembaga penuntutan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dengan demikian, Kasat Reskrim Polres Bungo menegaskan bahwa keberadaan dan pergerakan alat berat tersebut sepenuhnya sesuai prosedur hukum dan tidak terkait dengan tindakan yang melanggar aturan. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar di publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. (Msn)





