MUARA BUNGO– Kapolsek Muara Bungo, AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., bersama jajaran personel melaksanakan giat himbauan terkait larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat dan pemuda di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek menegaskan bahwa praktik PETI merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
“Kami menghimbau masyarakat dan khususnya para pemuda agar tidak melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berisiko merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” ujar AKP Adha Fristanto.
Ia juga menekankan bahwa dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal tidak hanya dirasakan oleh para pelaku, tetapi juga oleh generasi mendatang. Pencemaran air sungai dapat mengancam ekosistem, kesehatan warga, serta menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Kapolsek mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Ia menegaskan bahwa Polsek Muara Bungo bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan, serta mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang masih nekat menjalankan PETI.
“Mari kita jaga bersama lingkungan kita agar tetap lestari dan aman. Untuk para pelaku, segera hentikan aktivitas PETI sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya. (Msn)





