Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi akhirnya menuntaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Waldi, oknum anggota Polri yang menjadi pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang dosen muda, Erni Yunianti (37), di Kabupaten Bungo. Sidang etik tersebut berlangsung di Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025) dan berakhir sekitar pukul 21.55 WIB.
Bripda Waldi, yang bertugas di Seksi Propam Polres Tebo, sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bungo setelah terbukti menghabisi nyawa korban di rumahnya, Perumahan Al Kautsar 7, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena pelaku merupakan aparat penegak hukum.
Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, majelis etik menyatakan bahwa Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Atas dasar itu, ia dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
“Yang pertama, terduga pelanggar ini sudah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan. Kedua, ia dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat,” ungkap perwakilan keluarga korban usai sidang.
Pihak keluarga Erni Yunianti menyampaikan rasa syukur dan kepuasan atas putusan tersebut. Mereka menganggap keputusan majelis etik merupakan bentuk keadilan awal bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Alhamdulillah, sidang etik hari ini sudah selesai dilaksanakan. Kami sebagai pihak korban sangat bersyukur dan bahagia dengan hasil keputusan,” ujar keluarga korban dengan haru.
Meskipun keputusan etik sudah resmi diketok, upacara seremonial pemecatan Bripda Waldi masih menunggu jadwal resmi dari Polda Jambi. Prosesi pelepasan pangkat dan keanggotaan akan dilakukan setelah tanggal pelaksanaan ditetapkan.
Keluarga korban berharap hasil sidang etik ini menjadi langkah awal bagi penegakan hukum yang menyeluruh. Mereka meminta agar proses peradilan pidana terhadap Bripda Waldi juga berjalan transparan dan menegakkan keadilan seutuhnya bagi almarhumah Erni Yunianti.
Kasus ini menjadi sorotan luas di masyarakat dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Keputusan PTDH terhadap Bripda Waldi diharapkan menjadi contoh nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas dan menegakkan disiplin di internal lembaga. (Msn)





