MUARA BUNGO – BRI Link Selain dikenal melayani transaksi perbankan seperti transfer, tarik tunai, setoran, hingga pembayaran listrik dan bayar BPJS kesehatan, Agen BRILink kini juga menghadirkan layanan pembelian produk asuransi bagi masyarakat.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh perlindungan asuransi dengan proses yang mudah melalui Agen BRILink terdekat.
Petugas Penunjang Bisnis Keagenan, Taufiqurrahman, mengatakan bahwa layanan pembelian asuransi di Agen BRILink menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk perlindungan yang terjangkau.
“Di Agen BRILink selain melayani transaksi perbankan, juga bisa melayani pembelian asuransi. Masyarakat dapat datang langsung ke Agen BRILink terdekat untuk mendapatkan layanan tersebut,” ujarnya.
Terdapat beberapa pilihan produk asuransi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masyarakat.
Pertama, **Asuransi AMKKM (Asuransi Mikro Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia)**. Produk ini menawarkan perlindungan dengan premi sebesar Rp50.000 per tahun. Manfaat yang diberikan meliputi santunan harian rawat inap sebesar Rp100 ribu per hari dengan maksimal 90 hari per tahun, santunan meninggal dunia akibat sakit sebesar Rp2,5 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp19,5 juta, santunan cacat tetap total maupun sebagian akibat kecelakaan hingga Rp5 juta, serta penggantian biaya operasi atau pembedahan maksimal Rp2,5 juta.
Kedua, **Asuransi Rumahku**, yang memberikan perlindungan terhadap bangunan tempat tinggal maupun rumah yang digunakan sekaligus sebagai tempat usaha. Produk ini memiliki premi Rp50.000 per tahun dengan manfaat santunan kebakaran sebesar Rp15 juta dan santunan meninggal dunia sebesar Rp5 juta.
Ketiga, **Asuransi Tempat Usaha**, yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap tempat usaha menetap maupun usaha bergerak. Produk ini dikenakan premi Rp40.000 per tahun dengan nilai santunan hingga Rp5 juta.
Keempat, **Asuransi Motorku**, yang memberikan perlindungan atas risiko kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor. Dengan premi Rp50.000 per tahun, nasabah memperoleh manfaat santunan kehilangan sebesar Rp2,5 juta, santunan meninggal dunia atau cacat tetap Rp2,5 juta, serta santunan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sebesar Rp2,5 juta.
Dengan hadirnya layanan ini, Agen BRILink diharapkan dapat menjadi salah satu akses yang memudahkan masyarakat memperoleh layanan perlindungan asuransi dengan biaya yang terjangkau. (Msn)

