Kejari Bungo Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 2 Bungo, Empat Tersangka dan barang bukti

MUARA BUNGO – Kejaksaan Negeri Bungo melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bungo terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 2 Bungo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

 

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (9/6/2026), yang menandai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Bacaan Lainnya

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo, Reza Andika, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.

 

“Iya, benar. Kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bungo terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 2 Bungo,” ujar Reza.

 

Empat tersangka yang diserahkan yakni M selaku Kepala SMA Negeri 2 Bungo, RA selaku Bendahara Dana BOS SMA Negeri 2 Bungo, S selaku Sales atau Mitra PT Mitra Edukasi Nusantara untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022, serta EP selaku Sales Supervisor Jambi PT Tiga Serangkai.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.201.431.282 atau lebih dari Rp1,2 miliar.

 

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jambi terkait Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana BOS SMA Negeri 2 Bungo Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 Semester I.

 

Seiring dengan pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo juga melakukan penahanan terhadap para tersangka.

 

Selanjutnya, tim penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Msn)

Pos terkait