Tim Tabur Kejari Bungo Tangkap DPO Kasus Pencurian di Tanah Tumbuh

MUARA BUNGO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Bungo berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama terpidana Al-Fajri alias AL bin Lukman, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Rendy Winata, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan Day Iswandy, S.H. Kegiatan ini juga mendapat bantuan pengamanan dari anggota Polres Bungo, Ipda Andi Mirza.

Bacaan Lainnya

 

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bungo, Rendy Winata, SH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Desa Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Terpidana diamankan terkait perkara tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP.

 

 

 

“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi Tim Tabur Kejari Bungo dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujar Rendy.

 

 

 

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-601/L.5.12/Eoh.3/04/2026 tanggal 17 April 2026. Putusan yang dieksekusi merupakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 571 K/Pid/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Al-Fajri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.

 

 

 

Rendy Winata,SH menjelaskan, sebelum penangkapan, tim telah melakukan pemantauan sejak Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim kemudian mengintai rumah terpidana sejak pukul 19.00 WIB.

 

 

 

“Sekitar pukul 01.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa terpidana pulang ke rumahnya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

 

 

 

Saat proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bungo untuk proses administrasi lebih lanjut.

 

 

 

Proses penangkapan berlangsung cepat dan kondusif, selesai sekitar pukul 01.45 WIB tanpa kendala berarti.

 

 

 

Setelah diamankan, Jaksa Penuntut Umum segera melakukan eksekusi terhadap terpidana. Al-Fajri kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Muara Bungo sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani masa hukumannya.

 

 

 

Kejaksaan Negeri Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para buronan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan di wilayah Kabupaten Bungo. (Msn)

Pos terkait