Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Digelar, Terdakwa Waldi Dikawal Ketat

MUARA BUNGO – Terdakwa kasus pembunuhan seorang dosen cantik di Kabupaten Bungo, Waldi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/2026). Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian guna memastikan keamanan selama proses persidangan.

 

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Justiar Ronal. Sejak kedatangan terdakwa hingga memasuki ruang sidang, petugas tampak berjaga di sejumlah titik untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bacaan Lainnya

 

Dalam agenda sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, SH ,MH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Pembacaan dakwaan berlangsung di hadapan majelis hakim serta pihak penasihat hukum terdakwa.

 

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap kronologi peristiwa yang berujung pada pembunuhan tersebut. Disebutkan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan terdakwa yang kemudian memicu tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujar Fik Fik Zulrofik dalam persidangan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bungo karena melibatkan seorang dosen yang dikenal luas di lingkungan masyarakat. Jalannya sidang berlangsung tertib meski mendapat pengawasan ketat dari pihak keamanan.

Sidang akan dilanjutkan Rabu depan pada agenda berikutnya  (Msn)

 

Pos terkait