Kejari Bungo Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Mekanisme Restorative Justice

MUARA BUNGO –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Pada Rabu (3/12/2025), bertempat di Aula Lantai 3 Kejari Bungo, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Krisdianto, S.H., M.H. didampingi Plt. Kasi Pidum Rendy Winata, S.H.serta para Jaksa Fasilitator, secara resmi membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Gilang Fahrozy Anwar alias Gilang bin Syaiful Anwar yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

 

Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bacaan Lainnya

 

“Alhamdulillah, hari ini Kejaksaan Negeri Bungo melaksanakan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020*,” ujar Krisdianto.

 

Ia menjelaskan sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ, yaitu:

 

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf a Perja 15/2020.

Ancaman pidana atas perbuatan tersebut tidak lebih dari lima tahun sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf b.

Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (6) huruf b.

Masyarakat merespons positif dan mendukung upaya perdamaian, sesuai Pasal 5 Ayat (6) huruf c.

 

Dengan dipenuhinya seluruh syarat tersebut, Kejaksaan Negeri Bungo menilai perkara layak diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.

 

Krisdianto menekankan bahwa penerapan RJ bukan hanya menyangkut kepentingan tersangka, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban sosial yang berorientasi pada pemulihan hubungan, bukan sekadar penghukuman.

 

“Hal ini dilakukan agar proses perdamaian benar-benar terlaksana dengan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” tambahnya.

 

Melalui penghentian penuntutan ini, Kejari Bungo menegaskan kembali komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan inklusif, serta mengutamakan pemulihan keseimbangan di tengah masyarakat. Kebijakan berbasis pemulihan ini diharapkan mampu memperkuat harmoni sosial dan memberikan manfaat nyata bagi pihak-pihak yang terlibat maupun masyarakat secara luas. (Msn)

Pos terkait