MUARA BUNGO –Polres Bungo kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukumnya.
Sebanyak tujuh unit kendaraan jenis minibus dan truk diamankan karena diduga kuat digunakan untuk memindahkan BBM secara ilegal. Kendaraan-kendaraan tersebut disita lantaran menggunakan tangki modifikasi yang tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas sejumlah kendaraan yang sering menimbulkan gangguan dan antrian tidak tertib di SPBU.
“Kami mengamankan tujuh unit kendaraan yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan standar seperti kaca spion dan lampu, serta menggunakan tangki modifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal,”* ujar AKBP Natalena, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut bukan hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berpotensi memicu konflik antarwarga yang tengah mengantre BBM di area SPBU. Selain itu, kondisi kendaraan yang tidak layak jalan menjadi ancaman serius di jalan raya.
*”Antrian yang mereka buat sudah mengganggu aktivitas kendaraan lain. Secara teknis, kendaraan ini sangat riskan karena tanpa spion, tidak ada lampu sein, dan menggunakan tangki modifikasi yang rawan menyebabkan kecelakaan,”* tegasnya.
Operasi penertiban tersebut dilakukan secara terpadu oleh Tim Reskrim Polres Bungo, Satlantas Polres Bungo, dan Polsek Tanah Sepenggal Lintas. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pengkoordinir pelangsiran BBM ilegal.
*”Saya perintahkan jajaran untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pengkoordinir mobil pelangsir guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Giat ini akan kami lakukan secara berkesinambungan,”* tambahnya.
**Syarat Pengambilan Kendaraan**
Kapolres Bungo juga menyampaikan bahwa pemilik kendaraan yang disita dapat mengambil kembali unitnya dengan memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Menunjukkan STNK yang sah.
2. Melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai standar laik jalan, seperti plat nomor, lampu sein, lampu utama dan belakang, kaca spion, serta memastikan rem berfungsi dengan baik.
3. Mengembalikan tangki modifikasi ke bentuk standar.
4. Membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Jika melanggar, kendaraan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dengan langkah ini, Polres Bungo berharap praktik pelangsiran BBM ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat dapat dihentikan sepenuhnya. (Msn)





