Polsek Muara Bungo Imbau Warga Hentikan Aktivitas PETI di Kecamatan Bungo Dani

MUARA BUNGO– Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H. bersama sejumlah anggota melaksanakan kegiatan himbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada warga masyarakat di beberapa lokasi di Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo pada Senin (10/11/2025)Sekitar Pukul 11.00 Wib

 

Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Sungai Kerjan dan wilayah Dusun Talang Pantai, tepatnya di RT 12 dan RT 13 yang berada di sepanjang aliran Sungai Batas. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menyampaikan secara langsung kepada warga dan para pemuda agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang jelas melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

 

“Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya Pasal 158, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tegas AKP Adha Fristanto.

 

Selain menekankan aspek hukum, Kapolsek juga mengingatkan dampak buruk dari aktivitas PETI terhadap lingkungan. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan tanah, longsor, serta pencemaran aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

 

“Akibat dari aktivitas PETI, banyak aliran sungai menjadi tercemar oleh bahan kimia berbahaya seperti merkuri, sehingga mengancam ekosistem air dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

 

Melalui kegiatan ini, Polsek Muara Bungo berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek Muara Bungo. Kapolsek berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila masih ditemukan aktivitas PETI di sekitar tempat tinggal mereka.

 

“Kami berharap warga tidak hanya berhenti melakukan PETI, tapi juga membantu aparat untuk mengawasi lingkungan agar tetap aman, bersih, dan lestari,” tambahnya.

 

Kegiatan himbauan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. Masyarakat yang hadir tampak antusias mendengarkan arahan dari pihak kepolisian dan menyatakan siap mendukung upaya pemerintah serta aparat kepolisian dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Bungo Dani. (Msn)

Pos terkait