MUARA BUNGO – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Bungo terus berupaya menekan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., bersama anggota melaksanakan kegiatan himbauan larangan PETI di Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi oleh perangkat dusun dan sejumlah warga setempat. Melalui pendekatan dialogis, AKP Adha Fristanto mengingatkan masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat.
“Penambangan emas tanpa izin atau PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Kapolsek.
Selain menekankan aspek hukum, AKP Adha juga mengingatkan bahaya lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat merusak ekosistem, menyebabkan longsor, dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar.
“Kerusakan lingkungan akibat PETI sangat besar. Air sungai bisa tercemar merkuri, tanah menjadi gersang, dan hutan rusak. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini,” ujarnya.
Kegiatan himbauan tersebut berjalan dengan aman dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Perangkat dusun dan tokoh masyarakat juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polsek Muara Bungo dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
AKP Adha Fristanto berharap, dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah dusun, dan masyarakat, aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bungo Dani dapat ditekan bahkan dihentikan sepenuhnya.
“Kami akan terus melakukan patroli, pemantauan, dan pendekatan persuasif agar masyarakat sadar hukum dan peduli lingkungan,” tutup Kapolsek. (Msn)





