MUARA BUNGO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bungo.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. “ iya Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi, masing-masing bernama Rivaldo Julianda, warga Jalan Jambi Kelurahan Pasir Putih, dan Lestari Halawa, warga Jalan Prof. Sri Sudewi, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan total barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,94 gram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Lorong Pinang Sebatang Simpang 5, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, dan di sebuah kos bernama “Kosan Cinta” di Lorong Rajawali, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya seseorang membawa narkotika jenis ekstasi di sekitar Lorong Pinang Sebatang. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung oleh IPTU Riko Saputra segera bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak merk Celo Retinal berisi dua butir pil diduga ekstasi yang dibungkus tisu. Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh warga sekitar. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kos di Lorong Rajawali dan menemukan satu kotak permen Xylitol berisi tujuh butir pil ekstasi di dalam plastik klip.
“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Riko.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 kotak Celo Retinal berisi 2 butir pil ekstasi,1 kotak Xylitol berisi 7 butir pil ekstasi,1 unit sepeda motor Revo warna hitam tanpa nomor polisi,1 unit handphone Oppo warna biru,1 unit handphone Vivo warna putih.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (Msn)





