Nekat! Numpang Nginap, Pria Ini Curi Motor, HP, dan Sepatu Teman Sendiri

Tanjab Timur – Aksi kriminal nekad dilakukan oleh seorang pria bernama Andika M Putra di Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur. Bukannya menjaga kepercayaan saat menumpang menginap, Andika justru mencuri barang-barang milik temannya sendiri, Dona Firhan.

 

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan kronologis kejadian ini saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025) sore.

Bacaan Lainnya

 

Kejadian berawal pada Rabu dini hari, 30 April 2025. Saat itu, Andika menghubungi Dona dan meminta izin untuk menginap di kosannya yang berlokasi di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muarasabak Barat. Tanpa curiga, korban mengizinkan.

 

“Pelaku datang sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah berbincang sejenak, korban kemudian tidur. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya,” ujar AKP Soekany.

 

Andika membawa kabur sepeda motor korban jenis Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BG 5379 WE, sebuah ponsel Samsung, dan sepasang sepatu merek Nike.

 

Keesokan paginya, korban terbangun dan menyadari bahwa temannya itu telah kabur beserta barang-barangnya. Merasa dirugikan, Dona segera melapor ke Polres Tanjab Timur.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya, pada 17 Juli 2025 malam, pelaku berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di KM 6, Kecamatan Muarasabak Barat.

 

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan sepeda motor korban di Tanjab Barat seharga Rp700 ribu untuk membeli narkoba jenis sabu,” jelas Kasat Reskrim.

 

Sementara itu, ponsel korban digadaikan untuk membeli minyak motor, dan sepatu korban malah dibuang di pinggir jalan.

 

Bersama tersangka, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor korban yang telah digadaikan. Kini barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Tanjab Timur.

 

Ironisnya, tersangka ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup AKP Soekany. (Msn)

Pos terkait