MUARA BUNGO — Dalam upaya menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Polsek Kota Muara Bungo melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan pengisian solar di SPBU Pal 3, Kabupaten Bungo, Minggu (15/6/2025) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., yang diwakili oleh personel piket Polsek. Turut hadir dalam kegiatan tersebut AIPTU Saor Nainggolan, AIPDA Ikrom Perdana, BRIPKA Andriwan Saputra, dan BRIPDA Ilham Ardi.
Dalam pelaksanaan, petugas melakukan pengecekan barcode dan kapasitas tangki kendaraan yang akan mengisi BBM jenis solar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian sesuai dengan kuota dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
Kapolsek AKP Adha Fristanto melalui pernyataan resminya menyampaikan imbauan agar masyarakat tertib saat mengisi BBM subsidi jenis solar. Ia menegaskan bahwa kendaraan harus mengisi sesuai barcode yang telah dikeluarkan oleh Pertamina dan tidak parkir sembarangan, terutama di jalan lintas, demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Lebih lanjut, Kapolsek juga memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pelangsiran atau penimbunan solar karena hal tersebut dapat memicu kelangkaan dan menimbulkan gangguan distribusi BBM di wilayah Kabupaten Bungo.
“Siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Muara Bungo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi pemerintah. Pengawasan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. (Msn)





