Polsek Muara Bungo Himbau Warga Sungai Buluh untuk Hentikan Aktivitas PETI

Muara Bungo – Polsek Kota Muara Bungo melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kantor Rio Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Pada kamis (15/5/25) sekitar 10.00 Wib.

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Muara Bungo AIPTU Erwin Syahputra Ritonga, mewakili Kapolsek Muara Bungo AKP ADHA FRISTANTO, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan ini perangkat Dusun Sungai Buluh serta sejumlah warga setempat.

Bacaan Lainnya

 

Dalam arahannya, AIPTU Erwin menyampaikan pesan dari Kapolsek AKP ADHA FRISTANTO mengenai pentingnya menghentikan aktivitas PETI yang saat ini masih terjadi di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik PETI melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Para pelaku PETI bisa dikenakan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga 10 miliar rupiah,” tegasnya.

 

Selain aspek hukum, AIPTU Erwin juga menekankan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI, terutama kerusakan ekosistem dan pencemaran aliran sungai yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian alam sekitar.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif Polsek Muara Bungo untuk menekan angka pelanggaran hukum terkait tambang ilegal serta mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan.

 

Sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB ini berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat Dusun Sungai Buluh terlihat antusias dan memberikan respons positif atas kegiatan tersebut.

 

Polsek Muara Bungo berharap dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran hukum masyarakat meningkat dan aktivitas PETI di wilayah Rimbo Tengah khususnya di Dusun Sungai Buluh dapat dihentikan secara menyeluruh (msn)

Pos terkait