Muara Bungo– Sebanyak 365 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M. Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Muhammad Kameily, kepada perwakilan warga binaan setelah mengikuti kegiatan virtual dengan pihak imigrasi dan pemasyarakatan di Cibinong pada Jumat (28/3/2025).
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman. Selain sebagai hari besar umat Islam, Idul Fitri juga menjadi momen yang paling dinantikan oleh para narapidana karena bertepatan dengan pemberian remisi khusus hari raya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Kameily menyampaikan bahwa dari total 365 warga binaan yang menerima remisi, terdapat beberapa kategori besaran pengurangan masa tahanan, yaitu:
– 129 orang menerima remisi selama 15 hari
– 192 orang menerima remisi selama 1 bulan
– 37 orang menerima remisi selama 1 bulan 15 hari
– 7 orang menerima remisi selama 2 bulan
Dari jumlah tersebut, mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 186 orang , kasus korupsi 1 orang dan pidana umum 178 orang . Selain itu, dari total penerima remisi, 354 orang adalah laki-laki dan 11 orang perempuan.
Dalam sambutannya, Muhammad Kameily menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang terus menunjukkan sikap baik dan berupaya memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Saya berharap mereka terus meningkatkan nilai-nilai kebaikan selama berada di dalam Lapas, sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi individu yang lebih baik dan bermanfaat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh warga binaan yang menerima remisi tetap disiplin, mengikuti aturan yang berlaku, serta terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani masa tahanan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik dan mampu menjalani kehidupan yang lebih positif setelah bebas nantinya. (Msn)





