Muara Bungo, – Polsek Kota Muara Bungo menggelar kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (19/3) pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Kapolsek Muara Bungo, AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muara Bungo, Aipda Marjoko, bersama warga setempat.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Muara Bungo turun langsung ke lokasi wilayah yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Kapolsek AKP Adha Fristanto menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai. Sesuai aturan, pelaku PETI dapat dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar,” ujar Kapolsek.
Selain memberikan imbauan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif PETI, baik bagi ekosistem maupun kesehatan masyarakat sekitar. Polsek Muara Bungo berharap agar warga Dusun Sungai Buluh tidak lagi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan mencari mata pencaharian yang lebih aman serta legal.
Polsek Muara Bungo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi hukum yang berlaku.





