Polsek Muara Bungo Himbau Warga Hentikan Aktivitas PETI di Perbatasan Lubuk Tenam dan Purwobakti

MUARA BUNGO – Polsek Kota Muara Bungo menggelar kegiatan sosialisasi larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perbatasan Dusun Lubuk Tenam dan Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (2/3) pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Waka Polsek Muara Bungo, IPDA Suroto, mewakili Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Kanit Bimas, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Bungo, serta warga dari kedua dusun.

Bacaan Lainnya

Sebelum memberikan himbauan kepada masyarakat, tim dari Polsek Muara Bungo bergerak menuju lokasi PETI pada pukul 08.30 WIB. Setibanya di lokasi, IPDA Suroto menyampaikan kepada warga agar segera menghentikan aktivitas PETI karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Bagi siapa saja yang melakukan penambangan emas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar,” tegas IPDA Suroto dalam himbauannya kepada warga.

 

Selain ancaman hukum, ia juga menekankan dampak negatif dari PETI terhadap lingkungan. Aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, ia meminta agar para pelaku segera menghentikan praktik penambangan ilegal demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama.

Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap aman dan kondusif. Warga mendengarkan dengan saksama arahan dari pihak kepolisian. Kegiatan ini berakhir pada pukul 10.00 WIB tanpa kendala.

 

Polsek Muara Bungo berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari PETI. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Polsek Muara Bungo akan terus melakukan pemantauan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat PETI. Diharapkan, dengan adanya pengawasan ketat serta peran aktif masyarakat, aktivitas penambangan emas tanpa izin dapat ditekan sehingga tidak lagi merusak lingkungan.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan patroli dan sosialisasi agar kesadaran masyarakat semakin meningkat,” pungkas IPDA Suroto.

 

Dengan langkah ini, diharapkan kawasan Muara Bungo dapat terbebas dari aktivitas PETI, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat dapat mencari mata pencaharian yang lebih aman dan legal. (Msn)

Pos terkait