MUARA BUNGO – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Pelepat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan ini berlangsung pada Senin pagi, 18 November 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Camat Kecamatan Pelepat.
Kapolsek Pelepat IPTU Adha Fristianto, SH, MH yang diwakili oleh Wakapolsek, Kanit Intelkam, Kanit Binmas, dan Bhabinkamtibmas Polsek Pelepat memimpin kegiatan ini. Turut hadir Sekcam Pelepat beserta pegawai Kantor Camat Pelepat.
Dalam himbauannya, Kapolsek IPTU Adha Fristianto menegaskan bahwa aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya pada Pasal 158. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda sebesar Rp100 miliar.
“Kami mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya pegawai kantor kecamatan, tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Penambangan ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku,” ujar IPTU Adha Fristianto melalui perwakilannya.
Selain itu, Kapolsek Pelepat juga meminta Sekcam dan pegawai Kantor Camat untuk turut mensosialisasikan larangan ini kepada para Datuk Rio (tokoh masyarakat adat) di wilayah hukum Kecamatan Pelepat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk PETI terhadap lingkungan, kesehatan, serta stabilitas sosial.
“Kami berharap para Datuk Rio dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya PETI. Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di Kecamatan Pelepat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam memerangi aktivitas PETI di wilayah tersebut. Polsek Pelepat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Msn)