Muara Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika berhasil diamankan pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah beralamat danau buluh Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah Muhammad AB alias Mad Tinggi (64), serta pasangan suami istri Al Komarudin (38) dan Mardiani (43), warga Danau Buluh RT 003 RW 002. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Aipda Ade Candra, S.E.
Menurut Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono didampingi Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. “Dari informasi itu, tim kami langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan,” ungkapnya dalam konferensi pers. Senin (2/6/25) di Mapolres Bungo.
Saat penggerebekan di rumah Al Komarudin dan Mardiani, petugas menemukan satu buah dompet emas warna biru muda berisi lima plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan dalam lemari. Dalam interogasi awal, pasangan suami istri ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari adik Mardiani bernama Bambang.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Bambang yang berada tepat di sebelahnya namun kabur. Meski Bambang tidak ditemukan, di lokasi itu petugas mengamankan Muhammad AB yang merupakan ayah Bambang. Di kamar lantai dua, ditemukan sebuah dompet emas warna merah berisi 26 plastik klip kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 5,73 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga unit handphone berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 serta Rp14.200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Para pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Riko.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bungo dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (Msn)





