Satres Narkoba Polres Bungo Tangkap Seorang Pengedar Sabu edarkan diwilayah sungai kerjan 

MUARA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RW (28) warga Pelabuhan baru kelurahan jaya setia kecamatan pasar muara Bungo berhasil diamankan saat sedang berjalan di depan SDN 100 Sungai Kerjan, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Jumat malam (1/8/2025).

 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

 

Sekira pukul 19.00 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria dan langsung melakukan penangkapan. RW sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan. Dalam proses penangkapan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang sempat dibuang oleh RW ke tanah.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah RW. Di lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun didapati satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh warga setempat.

 

Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, saat dikonfirmasi Rabu (5/8), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa RW telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Hasil interogasi pelaku mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang yang dikenal dengan nama Benisial B dan RW mengaku menjemput sabu ke daerah Rimbo Ulu bersama rekannya Memet, dan barang tersebut diterima langsung dari seorang perempuan berinisial D

 

Disebutkan bahwa BTK  dan M mendapatkan sabu seberat 15 gram, yang kemudian dibagi menjadi 10 gram untuk M dan 5 gram untuk BTK. Sabu tersebut kemudian diedarkan di wilayah Sungai Kerjan, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

 

Dengan barang bukti :1 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu,1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik;1 unit Hp merk Oppo warna Hijau Metalic. Dengan Berat Sabu : 4,22 gram

 

Atas perbuatannya, tersangka RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (Msn)

Pos terkait