Rekonstruksi Pembunuhan Dosen cantik  Erni Yuniati oleh Oknum Polisi , Tersangka Peragakan 52 Adegan 

MUARA BUNGO – Kepolisian Resor (Polres) Bungo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dosen Erni Yuniati (37) yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi, Senin (22/12/2025).

Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian, sebuah rumah di Perumahan Al-Kautsar Residence, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

 

Bacaan Lainnya

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan tersangka Waldi Adiyat (22), warga Kabupaten Bungo yang merupakan anggota kepolisian dan berdinas di Polres Tebo. Proses rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum keluarga korban, penasihat hukum tersangka, serta pihak kepolisian.

 

Rekonstruksi ini juga menarik perhatian masyarakat. Tampak warga sekitar, mahasiswa, serta keluarga korban memadati area sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. Tersangka Waldi Adiyat memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

 

Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia ,Tr.K,S.I.K, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.

“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan menghadirkan tersangka Waldi Adiyat. Rekonstruksi ini disaksikan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum kedua belah pihak,” ujarnya.

 

AKP Ilham Tri Kurnia menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 52 adegan, di mana 37 di antaranya merupakan adegan yang bersifat mematikan. Adegan-adegan tersebut menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap korban Erni Yuniati.

 

Atas perbuatannya, tersangka Waldi Adiyat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 351 KUHP sesuai hasil penyidikan.

 

“Alhamdulillah, kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” tambah AKP Ilham

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, Prastyoso, S.H., menyampaikan bahwa dalam adegan mematikan, pelaku menggunakan sebuah sapu untuk menekan leher korban.

“Dari rekonstruksi terlihat korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka tetap melanjutkan aksinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

 

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan. (Msn)

Pos terkait